Jasa Visa | Aliyah Tour

Hubungi
0852 1529 4413
idasriharsanti09@gmail.com

Jasa Visa
Jasa Visa

Jasa Visa Jakarta


Aliyah menyediakan jasa visa untuk semua destinasi, mulai dari visa umroh, visa negara asia, visa negara middle east, visa negara australia, visa negara eropa dan visa negara amerika.


Visa Yunani




Visa Yunani

VISA YUNANI



Kedutaan Yunani
Alamat : Plaza 89 12th Floor Suite 1203, Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-7 No. 6
  Jakarta 12940
  Indonesia
No. Telepon : (62-21) 520-7776, 527-2471
No. Fax : (62-21) 520-7753 
Email : consular@greekembassy.or.id 

Persyaratan :
  1. Paspor masih berlaku minimal 6 bulan (baru & lama).
  2. Surat sponsor dari perusahaan tempat bekerja dalam bahasa inggris dan tidak boleh mensponsori diri sendiri.
  3. Surat undangan jika dalam rangka bisnis.
  4. Fotocopy SIUP (jika pemilik perusahaan / dalam rangka bisnis).
  5. Bukti keuangan pribadi 3 bulan terakhir (bukti keuangan kantor jika bisnis).
  6. Referensi bank asli sesuai dengan bukti keuangan.
  7. Konfirmasi hotel, asuransi perjalanan, print out / tiket perjalanan.
  8. Fotocopy kartu keluarga, surat nikah, akte lahir, ganti nama jika ada.
  9. Fotocopy kartu pelajar/surat keterangan sekolah untuk anak, fotocopy KTP untuk dewasa.
  10. Foto ukuran 3,5 x 4,5 (2 lembar) warna background putih fokus 70 % di muka.
  11. Fotocopy credit card.
  12. Isi dan tanda tangan formulir.
  13. Tidak menutup kemungkinan untuk diminta menunjukkan bukti keuangan asli pada saat pengajuan visa khususnya untuk Kedutaan Schengen.
  14. Jika ada keluarga di negara tersebut, harap melampirkan :
    • Fotocopy paspor dan visa orang yang di negara tersebut.
    • Bukti hubungan seperti akte lahir.
    • Surat undangan yang disahkan sesuai oleh pemerintahan setempat.

Catatan : Lampiran buku tabungan pribadi harus min. Rp 50 juta.

Harga
Type
Proses
Harga
Download Formulir
Turis/bisnis
07-14 Hari
IDR 3.600.000
Notes :
  • Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
  • Harga Diatas Belum Termasuk VAT 1%
Tag : visa yunani
Back To Top